Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Pemberdayaan Ekonomi di Provinsi Kalimantan Utara
Kata Kunci:
Implementasi kebijakan, Penyandang disabilitas, Pemberdayaan ekonomi, Ekonomi inklusif, Kalimantan UtaraAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas dalam perspektif pemberdayaan ekonomi di Provinsi
Kalimantan Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dengan desain deskriptif-analitis. Data dikumpulkan
melalui wawancara mendalam, studi dokumentasi, dan observasi
terhadap organisasi perangkat daerah terkait serta penyandang
disabilitas yang terlibat dalam program pemberdayaan ekonomi.
Analisis data dilakukan dengan menggunakan model implementasi
kebijakan Edward III yang mencakup aspek komunikasi, sumber
daya, disposisi, dan struktur birokrasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 di Provinsi Kalimantan
Utara belum berjalan secara optimal dalam mendorong
pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas. Kendala utama
meliputi lemahnya koordinasi dan komunikasi lintas sektor,
keterbatasan sumber daya, belum terinternalisasinya isu disabilitas
sebagai prioritas pembangunan ekonomi daerah, serta struktur
birokrasi yang belum adaptif. Kondisi tersebut menyebabkan
program pemberdayaan ekonomi cenderung bersifat parsial dan
belum terintegrasi dalam strategi pembangunan ekonomi daerah.
Penelitian
ini menegaskan bahwa keberhasilan
implementasi kebijakan disabilitas sangat ditentukan oleh kualitas
pengelolaan kebijakan di tingkat daerah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi kelembagaan,
peningkatan kapasitas sumber daya, serta reformasi mekanisme birokrasi guna mendukung pembangunan
ekonomi yang inklusif bagi penyandang disabilitas di wilayah perbatasan.




